News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyandang Disabilitas Ikut Mendaftar Calon PPK di KPU Medan

Penyandang Disabilitas Ikut Mendaftar Calon PPK di KPU Medan


Menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tuna daksa/cacat gangguan gerak, struktur tulang bersifat bawaan) tak menyurutkan niat Elvina Dewi untuk mendaftar menjadi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (23/1/2020).

Dengan membawa berkas persyaratan, Elvina Dewi diterima petugas di meja pendaftaran.

"Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini," tanya Elvina saat dipersilahkan duduk oleh petugas.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik meyakini tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK.

"Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu," sebut Agussyah didampingi koordinator divisi tehnis Rinaldi Khair dir uang kerjanya.

Namun ia tetap menjalani proses atau tahapan menjadi petugas PPK seperti peserta lainnya.

"Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, disitu akan terlihat motivasi," kata Agussyah.

Hal senada disampaikan Rinaldi Khair, bergabungnya mereka tidaklah menjadi persoalan, karena untuk menjadi penyelenggara itu syaratnya diantaranya berkecapakan dan memiliki kemampuan berhitung.

"Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang diajukan ada 4 nama masuk di petugas KPPS," ungkapnya.

"Bahkan pada Pemilu 2019 kemarin, justru ada penyandang disabilitas yang menjadi ketua KPPS yakni di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia," sambung Rinaldi.

Jadi menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu itu hak seriap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas ini. (*)

Tags