Modal Rp150ribu dan VCD Bokep, Ketua Ikatan Gay Ini "Sodok" 11 Bocah
Hasan (41), pria asal Tulungagung Jawa Timur, yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan Mami Hasan, sapaan akrabnya, selama setahun terakhir ini.
"Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan, yang telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur," kata Pitra di Mapolda Jatim, Senin (20/1).
Pitra mengatakan kasus ini bermula saat penyidik Unit III Asusila Sundit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan masyarakat soal aksi yang dilakukan Mami Hasan. Kemudian, penyidik pun melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, polisi mendapat temuan 11 anak laki-laki di bawah umur, berusia antara 15-17 tahun, menjadi korban aksi cabul tersangka.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Januari, sehingga kita punya waktu 12 hari penyelidikan. Saat penyelidikan kita telah menemukan 11 korban anak-anak yang telah menjadi korban cabul dari tersangka," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi ini mulanya berusaha membujuk para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
"Dia membujuk anak-anak, ini karena memang dia pengelola warung kopi, anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia, dia bujuk untuk bersetubuh dengan memberikan iming-iming Rp150-250 ribu," ujarnya.
Para korban tak lain adalah anak-anak di bawah umur yang sedang nongkrong di warung kopi yang dikelola tersangka. Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.
"Kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, dari sana dia melakukan pidana pencabulan terhadap para korban," kata Pitra.
Penyidik lalu mengamankan Mami Hasan, Rabu (15/1) pukul 18.00 WIB, di rumah rekannya berinisial I, di Desa Krajan Gondang, Tulungagung. I sendiri merupakan pemilik warung kopi yang selama ini dikelola oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akte pendirian IGATA.
"Barang bukti yang kita dapat cukup banyak, ada celana, CD, dan gambar laki-laki setengah telanjang, dan yang bersangkutan adalah ketua Ikatan Gay Tulungagung," kata dia.
Pitra menyebut VCD porno itulah yang biasa diputar oleh tersangka, untuk memberikan rangsangan pada para korbannya.
Atas perbuatannya, Mami Hasan kini dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Polda Jatim akan tegas sekali berkaitan dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, ini perhatian kita semua," ujar Pitra.
Mami Hasan mengakui perbuatannya telah dilakukan sejak setahun terakhir. Ia menyebut anak-anak tersebut sendiri yang datang kepadanya dan menawarkan seks dengan bayaran tertentu.
"Cuma satu tahun dari 2018 menuju 2019. Mereka datang ke saya butuh uang, terus nanti main mau mas, datang ke rumah saya, masuk kamar yaudah," kata Mami Hasan, dari balik topeng yang dipakainya. (frd/gil/cnn)