MIRIS! Diduga Jual BBM Ilegal ke Kapal Asing, Kapal Pelindo Ditangkap Bea Cukai
Petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Karimun menangkap kapal milik sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di perairan Kota Batam.
Ketua Tim Humas DJBC Kepri Abdul Rasyid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kapal tersebut adalah kapal KT Sri Deli III milik Pelindo I Batam.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait dengan kronologi dan sebab penangkapan pada Senin (20/1/2020) dini hari tersebut.
Namun diduga kapal itu melakukan penyulingan dan menjual minyak kepada kapal asing di wilayah perbatasan antara Batam dan Singapura.
Kapal yang diamankan tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam untuk proses penyelidikan lebih dalam, terhadap penyerahan kasus dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. .
"Karena proses penelitian mendalam dilakukan di Batam saya belum bisa memberikan informasi tambahan. Karena memang bukan di kita proses penelitiannya," kata Rasyid ketika dihubungi pada Rabu (22/1/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna menjelaskan, pihaknya baru mulai melakukan proses penelitian dan penyelidikan mendalam.
"Hasil penelitian akan di koordinasikan antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Batam," ujarnya.
Ketika ditanya tentang detail data kapal dan jumlah tersangka yang diamankan, Sumarna mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Baru ini yang bisa kami informasikan, untuk posisi kapal saat ini masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam," jelasnya.
Namun pihak Pelindo I Batam membantah hal tersebut.
KT Sei Delli III jenis Tagboat tersebut, diakui Pelindo sebagai sarana pelabuhan untuk memandu kapal yang berlayar di sekitarnya.
"Kami memiliki kapal tunda, untuk kegiatan kami di Selat Nipah Singapura yang bertugas untuk pemanduan dan penundaan," kata General Manager Kapten Pasogit, saat ditemui di kantor Pelindo Batam, Selasa (22/1/2020).
Menurut Pasogit, operasional kapal pemandu tersebut sudah disertakan izin resmi lengkap, termasuk operasional kapal dan pembayaran PNBP rutin setiap bulannya.
"Kapal tersebut dioperasionalkan bertujuan untuk keselamatan berlayar. Per bulan ada 53 kegiatan. Dan semua kegiatan kami untuk sudah dilaporkan DJBC Batam," ujarnya.
Di Kepri kapal tunda milik Pelindo ada enam kapal, dengan kekuatan 3600 house power perkapal. Kapal tersebut beroperasi 5 pelabuhan di Kepri, yaitu Batu Ampar, Kabil, Tanjung Uncang, Nipah, Tanjung Balai Karimun.
Kapal tersebut ditangkap karena dokumen kapal mencantumkan nil kargo namun ditemukan membawa bahan bakar.
"Ini baru pengalaman pertama kali juga sebelumnya tidak pernah manifest kami seperti itu.Namun ini untuk pengalaman kami juga," ucapnya.
Menurut Pasogit format berkas manifest kapal tunda Pelindo yang mencantumkan nil kargo juga diketahui oleh Kepala Syahbandar, sehingga mereka tidak tahu, namun baru mengetahu ketika terjadi pemeriksaan dari Bea Cukai.
"Karena ketidak pahaman kami jadi tidak tahu. Karena bisa saja kapal kami dibawa ke Belawan untuk fasilitas di sana. Kalau aturan harus dibuat manifest maka akan kami buat, kami akan tertib administrasi," ungkapnya.
Bahan bakar tersebut diakui Pasogit untuk produksi sendiri, termasuk produksi mesin, dan listrik kapal.
Di mana per jamnya untuk mesin utama kapal tersebut membutuhkan 120 liter, dan untuk mesin tambahan membutuhkan 10 liter.
"Stocknya harus banyak kalau untuk menghemat biaya, daripada mengantar kapal kita disana," jelasnya.
Hingga saat ini kapal milik Pelindo masih ditahan Bea Cukai Batam untuk penyelidikan, 9 anak buah kapal juga masih berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk pemeriksaan.
"Kami sudah ada berita acara untuk kasus penangkapan tersebut. Namun mereka belum bisa kita minta hasil penyelidikannya," ujar Kapten Pasogit.