"Menkumham dan Pimpinan KPK Sudah Sebar Hoax! Pidanakan!"
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait keberadaan Harun Masiku.
Hal itu diutarakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menindaklanjuti informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang mengatakan Harun telah tiba di Jakarta pada 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).
Berdasarkan hal itu, ia meminta komisi antirasuah tidak ragu lagi untuk menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor, terhadap pihak-pihak yang selama ini menyembunyikan keberadaan Harun.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengakui tersangka suap kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, telah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM [Harun Masiku] telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (22/1).
Pernyataan Dirjen Imigrasi itu keluar hanya berselang dua hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Bahkan, Firli menyatakan KPK akan langsung melakukan penangkapan bila wartawan memiliki informasi terkait keberadaan eks politikus PDIP tersebut.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. Kalau Mbak tahu pun, kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1).
Sebelumnya, 16 Januari lalu Menteri Yasonna mengatakan bahwa Harun Masiku tak berada di Indonesia. Yasonna menyebut Harun berada di Singapura sejak 6 Januari lalu.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku-- bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Padahal, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ryn/wis)