KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut, Ini Daftar Namanya!
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara. Total ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK.
"Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik
KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ali mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut," sebutnya.
Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.