Bonceng Anak di Depan, Bisa Kena Denda Rp250ribu
Sepeda motor dirancang sebagai moda angkut ringkas yang bisa memuat satu penumpang tambahan selain pengendara.
Artinya, jika kapasitasnya melebihi itu, disarankan memilih kendaraan lain dengan daya tampung lebih besar.
Selain itu, perlu diingat juga, bahwa posisi berkendara yang benar ialah saling membelakangi. Di mana, sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang.
Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya. Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan.
Padahal, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.
Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."