Awas! Penipuan Berkedok Loker di Medsos, Begini Modusnya...
Kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan (Loker) di media sosial dibongkar jajaran Polres Cimahi.
Mirisnya, aksi tak terpuji ini dilakukan oleh pasangan suami istri beranak satu di Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, modus kasus penipuan yang dilakukan pasutri bernama Intriyana Khautsar alias Rian dan Mirnawati alias Mirna, yakni dengan cara mengunggah Loker untuk menjadi distributor handphone di Facebook.
“Nah dari modus ini, korban diiming-imingi pekerjaan sebagai distributor. Korban yang melihat berminat, kemudian chatting, lalu diajak ketemuan (oleh kedua tersangka),” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/1).
Korban yang tertarik kemudian diminta menyiapkan berbagai dokumen, seperti ijazah terakhir, KTP, KK, serta SKCK agar aksi mereka seolah-olah benar.
Aksi mereka dibilang lihai. Setelah syarat dipenuhi, korban kemudian dibawa ke RSUD Cibabat untuk melakukan medical check up. Namun, saat di RSUD tersebut barang-barang berharga seperti handphone, jam tangan, perhiasan, hingga sepeda motor milik korban digasak keduanya.
“Saat di rumah sakit, korban diperintahkan untuk menitipkan barangnya ke tersangka, kemudian tersangkanya kabur. Bahkan tersangka ini juga langsung menghapus jejak dengan cara mengganti nomor dan Facebook,” paparnya.
Tidak hanya di Kota Cimahi, tersangka penipuan loker bodong ini pun telah melancarkan aksinya di kota lain, seperti Sukabumi, Bandung, Subang, Cianjur, dan Bogor sebelum akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kabupaten Purwakarta pada Desember 2019 lalu.
“Tersangka mengaku sudah 14 kali melakukan perbuatannya dengan jumlah korbannya lebih dari 20 orang. Tapi kami duga masih banyak korban lain,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Rian mengaku nekat menipu lantaran terinspirasi dari berbagai modus penipuan di medsos.
“Memang selama ini kerjaan saya sebagai calo pekerjaan, jadi dari situ saya kepikiran nipu lewat Facebook. Kalau uangnya buat sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rmol)