4 Kawanan Jabret di Medan Didor, Ini Daftar Nama 26 Korbannya
Aksi 4 orang jambret yang kerap beroperasi di Medan ini harus berakhir. Setelah timah panas polisi menembus kaki. Keempat tersangka pelaku penjambretan itu berinisal BH (28), warga Jalan Amal luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara rekannya, RHS (21), warga Jalan Budi luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia. MRA (18), warga Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Sedangkan RB (21), warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas laporan korban. Didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, dia mengatakan, polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / I / 2020/ POLSEK MEDAN BARU, 8 Januari 2020 lalu.
“Dalam laporan itu, korban atas nama Clara Elyda Sinaga (61), warga Jalam Perum Kota Wisata Amsterdam B.28 Cileungsi Kabupaten Bogor. Dia melintas di Jalan Gatot Subroto Medan menumpangi betor (becak bermotor) pada Rabu (8/1/2020) malam lalu,” sebut Johnny kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
Saat melintas persis di depan toko roti Mawar Jalan Gatot Subroto Medan, tiba-tiba korban dihampiri dua orang pelaku. Keduanya mengendarai motor jenis Suzuki Satria FU. Seorang pelaku merampas paksa tas korban hingga korban terjatuh dari betor yang ditumpanginya.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan dirawat medis di RS Advent Medan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan,” sebut Isir.
Petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Petugas mendapatkan informasi para pelaku diketahui berada di rumah indekos di Jalan Kapten Sumarsono, Gang Dahlia Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (15/1/2020).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi. Petugas melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka. Hasil penggeledahan yang dilakukan di kos para tersangka tersebut ditemukan barang bukti hasil kejahatan yang disimpan pelaku di dalam kamar. Bahkan petugas juga turut menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap bong,” jelasnya.
Ketika akan diamankan para tersangka kabur dan berusaha menjauh dari petugas. Polisi tak punya pilihan lain, tembakan terpaksa diarahkan di kedua kaki tersangka.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, setelah tersangka tak menggubris tembakan peringatan yang diletuskan petugas. Para tersangka selanjutnya digelandang petugas ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.
Kombes Pol Jhonny Edison, menambahkan, berdasarkan hasil interogasi dan penyidikan sementara pihak kepolisian, ke empat tersangka telah melakukan aksi serupa di 26 lebih TKP lain di sepenjuru Kota Medan. Lokasi terbut di antaranya 17 TKP di Wilkum Polsek Medan Baru Kasus Pasal 365 KUHP, tentang Perampasan.
Ini 26 Aksi 4 Pelaku Jambret di Medan
Oktober 2019
1. LP / 1712 / X / 2019 tanggal 12 Oktober 2019 korban an. Sri Bella Sihombing
TKP : Jl. Iskandar Muda (depan RS SMEC)
BB yang ditemukan : 1 buah tas tangan warna Coklat
2. LP / 1732 / X / 2019 tanggal 16 Oktober 2019 korban an. Chelsea Egita Siregar
TKP : Jl. S. Parman
BB yang ditemukan : Nihil
3. LP / 1786 / X / 2019 tanggal 24 Oktober 2019 korban an. Fitriyanti
TKP : Jl. Iskandar Muda Baru (depan Disdukcapil)
BB yang ditemukan : Nihil
4. LP / 1816 / X / 2019 tanggal 31 Oktober 2019 korban an. Agus Krisna Afpandi
TKP : Jl. Iskandar Muda Baru
BB yang ditemukan : Nihil.
November 2019
1. LP / 1842 / XI / 2019 tanggal 5 November 2019 korban an. Ida Royani Gultom, Se.
TKP : Jl. Iskandar Muda dekat klinik kecantikan Erha. BB yang ditemukan : 1 buah tas kulit Hitam
2. LP / 1871/ XI / 2019 tanggal 11 Nov 2019 korban an. Tarumambal TKP : Jl. Gatot Subroto (depan Carefour)
BB yang ditemukan : Nihil
Desember 2019
1. LP / 1971 / XII / 2019 tanggal 2 Des 2019 korban an. Nelly
TKP : Jl. Gatot Subroto
BB yang ditemukan : Nihil
2. LP / 2036 / XII / 2019 tanggal 15 Des 2019 korban an. Duma Intan Sihombing
TKP : Jl. Sekip (depan Apotik Global)
BB yang ditemukan : Nihil
3. LP / 2042/ XII / 2019 tanggal 16 Des 2019 korban an. Ameliana Bangun
TKP : Jl. Karo Medan Petisah
BB yang ditemukan : 1 buah tas Coklat
4. LP / 2060 / XII / 2019 tanggal 20 Des 2019 korban an. Anna Elisabeth Tampubolon
TKP : Jl. Pabrik Tenun (Dekat RM Erika)
BB yang ditemukan : Nihil
5. LP / 2072 / XII / 2019 tanggal 23 Des 2019 korban an. Ingriyani Bangun
TKP : Jl. Gajah Mada (depan KFC)
BB yang ditemukan : Nihil
6. LP / 1985 / XII / 2019 tanggal 6 Des 2019 korban an. Megawati Telaumbanua.
TKP : Jl. Gatot Subroto.
BB yang ditemukan : Nihil
Januari 2020
1. LP / 13 / I / 2020 tanggal 3 Jan 2020 korban an. Cindi Oktaviani
TKP : Jl. KH. Wahid Hasyim.
BB yang ditemukan : Nihil
2. LP / 23 / I / 2020 tanggal 1 Jan 2020 korban an. Sri Wahyuni
TKP : Jl. Abdullah Lubuk dekat Mesjid Al Jihad
BB yang ditemukan : Nihil
3. LP / 30 / I / 2020 tanggal 6 Jan 2020 korban an. Herlina Wati
TKP : Jl. Zainul Arifin
BB yang ditemukan : 1 buah tas sandang warna Merah
4. LP / 38 / I / 2020 tanggal 8 Jan 2020 korban an. Asmi Ani
TKP : Jl. Iskandar Muda.
5. LP / 13 / I / 2020 tanggal 3 Jan 2020 korban an. Cindi Oktaviani
TKP : Jl. Wahid Hasyim.
BB yang ditemukan : 1 buah tas sandang warna Hitam.
6. LP / 53 / I / 2020 tanggal 9 Jan 2020 korban an. Clara Elida Sinaga. Pelapor Erick Victor Tambunan.
TKP : Jl. Gatot Subroto (depan Hotel Fourpoint)
“Para tersangka yang diamankan ini terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami apakah komplotan ini ada hubungannya dengan komplotan begal bersajam yang beraksi di beberapa lokasi lain di kota Medan belakangan ini,” ucapnya.