News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi : Mencari Muka dan Jerumuskan Saya

Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi : Mencari Muka dan Jerumuskan Saya


Presiden Jokowi menyanksikan atas isu liar jabatan presiden 3 periode yang dihembuskan ke publik. Ia bahkan menyebut wacana itu sama saja ingin menampar mukanya.

"Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin mencari muka, padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi, dalam diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia terpilih dari produk pemilu langsung. Maka, saat ada keinginan MPR untuk amandemen, ia berharap, hanya terbatas pada haluan negara saja. Tidak melebar.

Dengan munculnya usulan hingga tiga periode, menurut dia, sudah melebar dari rencana usulan amandemen pertama kalinya. Karena sudah melebar, kata Jokowi, lebih baik tidak perlu amandemen

"Kan, ke mana-mana. Jadi, lebih baik tidak usah amandemen. Kita konsen saja ke tekanan-tekanan eksternal," ungkap dia. Sebab, menurut Jokowi, itu lebih sulit dibandingkan hanya ribut masalah masa jabatan presiden.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan? (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan supaya seluruh menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju tidak membicarakan mengenai jabatan presiden 3 periode.

Ia mengaku tidak mau ikut campur soal wacana jabatan presiden 3 periode yang dihembuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini diungkapkan Mahfud MD ketika melaporkan harta kekayaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

"Itu urusan politik, urusan MPR, bukan urusan menteri. Menteri tidak boleh bicara jabatan presiden 3 periode. Itu keputusan MPR dan parpol," kata dia.

Kendati demikian, Mahfud MD mengaku siap untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan Indonesia bila MPR serius mewacanakan untuk mengamandemen UUD 1945.

"Kalau stabilitasnya kami jaga. Kalau mau sidang kami jaga. Kalau subtansinya tidak boleh," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (vv)

Tags

Posting Komentar