Terlalu Lama di Gudang, 20.000 Ton Beras Senilai Rp160 Miliar Dimusnahkan
Sekitar 20 ribu ton beras cadangan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) akan dimusnahkan atau didisposal. Nilai beras tersebut mencapai Rp160 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Batas waktu simpan terhitung mulai CBP disimpan di gudang yang dikuasai Perum Bulog. Permentan tersebut mulai aktif pada Oktober 2018.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan pemusnahan dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun.
"Beras tersebut bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan," kata Tri kepada wartawan, Jumat (29/11).
Meski begitu, Tri mengaku menemukan masalah mengenai penggantian beras yang dimusnahkan.
"Dari Pemerintah sudah ada (aturannya), di Kemenkeu belum ada anggaran. Ini kami sudah usulkan. Kami sudah jalankan sesuai Permentan, tetapi untuk eksekusi disposal, anggaran tidak ada. Kalau kami musnahkan, gimana penggantiannya," keluh Tri.
Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rmol)
Dulu di jadikan raskin.
BalasHapusTapi sering putar balik lagi GK di gunakan untuk di makan tapi di jual lagi kepada pengepul. Entar kembali lagii ke bulog.!
Penjarakan hrusnya yg ngimpor beras dulu,,sudah ditentang rakyat karna mu panen malah ngimpor,,sekarang dimusnahkan berarti ngerugikan negara dan rakyat,,harusnya ditindak dan dipidanakan.
BalasHapus