Siap-siap Ketatkan Ikat Pinggang! 3 Tarif Ini Bakal Naik di 2020
Memasuki penghujung tahun, dalam dua bulan ke depan kita bakal menyambut tahun 2020. Biasanya, sejumlah tarif dan harga barang kebutuhan sehari-hari juga bakal mengalami kenaikan di tahun yang baru.
Kamu sebaiknya mulai menyiapkan strategi untuk mengelola keuangan dari sekarang. Pasalnya, beberapa tarif dipastikan bakal naik per 1 Januari 2020. Tarif yang akan mengalami kenaikan berhubungan erat dengan kebutuhan dasar, seperti listrik dan kesehatan. Nah, berikut ini bocoran singkat tiga hal yang kamu harus bayar lebih mahal di tahun depan.
Subsidi listrik 900 VA dicabut
Kalau kamu termasuk satu dari 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA, siap-siap tahun depan harus membayar listrik lebih mahal. Pasalnya, di 2020 pemerintah bakal menghapus subsidi listrik pelanggan 900 VA. Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan bilang, alasan penghapusan itu agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.
"Keputusan di Senayan, semua 900 VA dicabut. Semua pelanggan 900 VA baik yang mampu dan tidak mampu, kalau dia pelanggan 900 VA, dicabut (subsidinya)," kata Djoko. Dia juga persilakan pelanggan listrik 900 VA untuk menambah daya hingga 1300 VA. "Kalau mau minta naik (jadi 1300 VA) bolehkan saja, terserah pelanggan. Kalau kemarin kan keputusan politik, semua (subsidi) 900 VA dicabut, masuk ke tarif adjustment," ucapnya.
BPJS Kesehatan naik 2X lipat
Setelah sempat menimbulkan polemik, akhirnya Presiden Joko Widodo ketuk palu untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Persentase kenaikannya pun enggak sedikit, hampir mencapai 100 persen bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Rinciannya, kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp40 ribu. Kenaikan bagi peserta kelas II, dari Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per orang perbulan. Sementara kelas I naik Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Harga eceran rokok naik
Buat para perokok, siap-siap ya! Karena pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya, per 1 Januari 2020 harga rokok di tingkat eceran, diperkirakan naik 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran tersebut akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, kenaikan cukai rokok didasarkan tiga hal. Yaitu, untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara. "Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren kenaikan (perokok perempuan, remaja dan anak-anak) yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," jelas Sri Mulyani.
Posting Komentar