News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pungli Kelebihan Muatan Bertopeng Perda Marak Lagi di Binjai

Pungli Kelebihan Muatan Bertopeng Perda Marak Lagi di Binjai


Kendati beberapa bulan lalu pungutan liar (pungli) kelebihan muatan sempat ditutup karena memang perangkat hukum kegiatan ini terus disorot media cetak lokal dan sempat menjadi target jajaran Polres Binjai, namun kegiatan Pungli yang terus berlindung di balik Perda No.5 Tahun 2015 Dinas Perhubungan Pemko Binjai tentang Pembayaran Denda Pelanggaran Kelebihan Muatan Angkutan Barang, kini eksis beroperasi kembali di beberapa titik di sejumlah ruas jalan di Kota Binjai.

Dari pengamatan Posmetro-Medan.com, setiap harinya ratusan truk yang mengangkut material galian C serta berbagai jenis barang lainnya seperti wajib berhenti di depan pos Dinas Perhubungan Kota Binjai, untuk menyetorkan sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai Rp15 ribu-Rp75 ribu per kendaraan sekali melintas.

Padahal, di pos-pos pengutipan denda pelanggaran kelebihan muatan tersebut tidak tampak ada jembatan timbang sebagaimana layaknya di jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi di berbagai jalan lintas di wilayah Provinsi Sumut yang saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi oleh KPK RI beroperasi karena dianggap pungli.

Namun entah mengapa, pos-pos pungli Dinas Perhubungan di Kota Binjai seperti dibiarkan berlindung dengan Perda No.5 Tahun 2015 yang pernah dipermasalahkan anggota DPRD setempat karena Perda tersebut tidak pernah disyahkan oleh Wakil Rakyat di Kota Rambutan itu.

Kepada Posmetro-Medan.com, sejumlah supir mengaku sangat terbebani atas adanya pungutan tersebut.

"Jujur aja, Bang. Kami merasa terbebani karena kami harus mengeluarkan uang setiap mengangkut barang. Karena, uang yang kami bayarkan itu bukan uang bos pemilik truk, tapi pake uang jalan kami. Kalau bos gak mau tau masalah uang yang keluar itu. Yang penting setoran harian tetap dibayar," ujar beberapa supir yang sempat dikonfirmasi media ini di lokasi pos Dishub di Jalan Letnan Umar Baki, Kec.Binjai Barat dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Binjai, Senin (4/11/2019).

Uniknya, dari selebaran bukti pembayaran yang dikeluarkan di Pos Dishub Jln.Letnan Umar Baki, tetap menggunakan kwitansi bukti pembayaran pelanggaran  kelebihan muatan Pos Dishub Jln.Perintis Kemerdekaan.

Informasi yang diperoleh Posmetro-Medan.com dari petugas pos Dishub di Jln.Perintis Kemerdekaan Binjai, mengatakan, bahwa antara pos Dishub Jln.Letnan Umar Baki, sama dengan pos Dishub di Jln.Perintis Kemerdekaan.

"Sama, Pak. Pos yang di dalam (Jln.Letnan Umar Baki-Red) dengan di Perintis Kemerdekaan ini, sama. Sama-sama di pimpin Danpos berinisial Hr, S.Sos. Ada yang bisa saya bantu untuk menjawab lagi, Pak?" ujar petugas tersebut sembari tersenyum dipaksakan.

Terlihat beberapa sopir truk bergantian naik turun membayar sejumlah uang di kedua pos Dishub Binjai tanpa melalui penimbangan sebagaimana untuk mengetahui berapa kelebihan muatan yang sebenarnya dan berapa yang harus dibayar.


Dari lembaran bukti pembayaran pelanggaran kelebihan muatan barang yang diterima para supir dijelaskan secara permanen dan baku bahwa setiap truk jenis colt diesel, para supir diwajibkan membayar Rp15 ribu sekali melintas.

Sedangkang truk Fuso roda enam, para supir wajib menyerorkan sebesar Rp30 ribu dan untuk truk lebih dari roda 6 (tronton) diwajibkan membayar Rp75 ribu sekali melintas.

Ironisnya, kendati pungutan liar yang dijadikan sebagai pungli resmi oleh Pemko Binjai ini, sejumlah badan jalan di Kota Rambutan ini tampak berlubang dan rusak berat.

Padahal, dari hasil pungli pembayaran pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang ini, Pemko Binjai melalui Dinas Perhubungan setiap bulannya diperkirakan meraup miliaran rupiah dari para supir. (lkt1)

Tags

Posting Komentar