News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Peraturan Baru! Anggota Polri Dilarang Pamer Kemewahan, Harus Hidup Sederhana

Peraturan Baru! Anggota Polri Dilarang Pamer Kemewahan, Harus Hidup Sederhana


Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Surat tersebut dikeluarkan terkait dengan peraturan disiplin anggota Polri yang menyangkut kode etik profesi.

Surat telegram itu pun dibenarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Listyo Sigit. Telegram itu terkiat kode etik profesi juga soal kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri.

“Sehubungan dengan referensi tersebut di atas, disampaikan kepada KA bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,” terang isi telegram tersebut, Minggu (17/11).

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar memedomani pola hidup sederhana.

Berikut peraturan disiplin anggota Polri yang menyangkut kode etik profesi:


1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Tags

Posting Komentar