6 Sekawan Asal Siantar Kompak Buat Bisnis Buka Toko, Diancam 7 Tahun Bui
Demi menghasilkan uang, 6 sekawan asal Siantar kompak buka toko. Namun bisnis itu membuat mereka terancam bui 7 tahun. Karena yang mereka buka adalah toko milik orang.
Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap Hardo Sebastian Simatupang, Eldo Rado Simbolon, Medi Piliang, Heri Fernando Sitepu, Andrew Purba dan Heriyudin. Keenam remaja ini membawa kabur sejumlah laptop, suku cadang komputer dan handphone dari lima toko yang berbeda.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu ruko dengan obeng lalu mengambil barang–barang berharga di dalamnya. Tidak hanya toko komputer, pelaku juga mencuri di toko pakaian dan toko handphone dalam sebulan terakhir.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih mengatakan ada beberapa toko komputer, toko elektronik dan satu toko baju yang dicuri. "Semua pelaku berasal dari Pematangsiantar dan tidak ada yang berstatus karyawan toko,” katanya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (28/11/2019).
Selain laptop dan peralatan komputer, sejumlah barang bukti lain juga disita polisi. Di antaranya pakaian dan handphone hasil curian, sepeda motor dan obeng yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Keenam pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Posting Komentar