Operasi Zebra Serentak Hingga Bulan Depan, Ini 12 Target Pelanggarannya!
Kepolisian secara serentak melaksanakan Operasi Zebra dari tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.
Jangan heran, Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri, setiap tahun menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia.
Jenis operasi ini biasanya dilakukan menjelang akhir tahun dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas pada masyarakat.
Berikut adalah 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
Posting Komentar