Disdukcapil Medan Cetak 250 Ribu e-KTP, "Ngurus e-KTP Langsung aja Kemari, Gratis!"
Sampai bulan Oktober 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah mencetak lebih dari 250 ribu KTP Elektronik (e-KTP). Jumlah itupun terus bertambah dari hari ke hari.
“Sejauh ini, kami sudah mengeluarkan lebih dari 250 ribu e-KTP di tahun ini untuk masyarakat Medan. Masyarakat yang mendapatkan e-KTP bervariasi. Ada kelompok pemula, perubahan status baik perkawinan, alamat, rusak, hilang, pindah alamat dan penduduk masuk,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain, Kamis (24/10).
Zulkarnain juga bilang, sesuai surat Direktoran Jenderal (Dirjen) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dalam Negeri ketersediaan e-KTP secara nasional cukup terbatas. Alhasil, pihaknya hanya bisa memperoleh 500 keping e-KTP untuk dipergunakan selama per 3 minggu atau per 4 minggu. Sementara, kebutuhan masyarakat untuk dicetak e-KTP nya mencapai 700 sampai 1000 per hari.
“Kita berharap masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP untuk bersabar. Karena, semuanya itu sesuai dari surat Dirjen Adminduk dalam negeri. Meski begitu, kita tetap melayani masyarakat dengan memberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP. Suket tersebut bisa diberikan dalam waktu 1 atau 2 hari dengan batas waktu 6 bulan. Fungsi suket itu sama dengan e-KTP,” bebernya.
“Kami terus mengimbau masyarakat Medan untuk segera melakukan perekaman data e-KTP. Jangan mengurus setelah ada keperluan, tapi uruslah dari sekarang atau dari jauh-jauh hari. Sebab, dokumen kependudukan itu sangat penting sebagai identitas sah di mata hukum. Terkait nantinya akan mendapatkan fisik e-KTP-nya langsung atau masih berupa Suket, itu bukan masalah. Sebab negara melalui MK (Mahkamah Konstitusi) telah menetapkan, Suket punya kekuatan hukum yang sama dengan fisik e-KTP.” Sambungnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain menyebutkan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan berbagai instansi pelayanan publik baik di bidang sosial dan ekonomi. Semuanya instansi itu tidak ada mempermasalahkannya.
“Kita akui masyarakat kurang puas dengan suket. Sepanjang distribusi normal segera kita secepatnya agar masyarakat yang selama ini memegang suket bisa mendapatkan e-KTP,” tuturnya seraya menambahkan kartu identitas diri dalam bentuk suket yang dimiliki masyarakat tidak ada dimasalah dipergunakan untuk berbagai urusan.
Satu sisi, Zulkarnain juga minta kepada masyarakat jangan mau tergiur dan dipengaruhi dari oknum-oknum tertentu yang mengaku bisa mengurus e-KTP.
“Kita minta masyarakat langsung mengurus e-KTP ke kantor Disdukcapil untuk menghindari pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab, pengurusan e-KTP gratis,” harapnya.
Demi memberikan pelayanan terbaik, Zulkarnain bilang pihaknya membuka telinga lebar-lebar untuk menerima masukan, saran dan keluhan masyarakat supaya bisa ditindaklanjuti untuk memperbaikinya ke depan. “Kita sadari masih banyak kekurangan khususnya pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. Meski begitu, kita tetap berkomitmen ingin memperbaiki secara berkelanjutan agar benar-benar masyarakat bisa terlayani dengan baik,” pungkasnya. (ali)
Posting Komentar