BPJS Defisit Rp32 Triliun! Wamenkeu : Kita Terlalu Dimanja, Sakit Sedikit Langsung ke RS
BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran yang tahun ini saja bisa mencapai Rp 32 triliun. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah defisit tersebut.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan kenaikan iuran adalah jalan terakhir.
Kata dia, saat ini pemerintah bersama DPR tengah melakukan kajian kembali dari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan.
"Sampai hari ini kenapa kami rapat untuk review kembali dan tindak lanjuti temuan BPKP dan hasil diskusi dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR. Hasilnya, perbaiki manajemen dan lain-lain. Iuran itu yang terakhir. Nah selisihnya baru kami hitung untuk penyesuaian tarif, jadi tidak ujug-ujug," papar Mardiasmo seperti melansir CNBCIndonesia.com.
Perbaikan manajemen itu dilakukan dengan melihat ulang data kepesertaan untuk penertiban data anggota. Kemudian pemerintah juga meminta 60% dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dibenahi.
"Kita terlalu dimanja, sakit sedikit langsung ke RS, padahal penyakitnya bisa diatasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ujar Mardiasmo.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan dari hasil audit BPKP terjadi ketimpangan di pendapatan dan pengeluaran BPJS Kesehatan. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang menunggak dan membayar saat membutuhkan layanan saja.
"Kalau audit BPKP sebetulnya termasuk beban gagal bayar 2018 pindah ke 2019 semuanya Rp 98,5 triliun , dan kemudian pendapatan rill Rp 97,2 triliun, jadi total defisit Rp 18,3 triliun," ujar Fahmi.
Menurutnya, untuk tahun ini saja jika tidak dilakukan perbaikan dalam sistem manajemen, maka defisit akan lebih bengkak dari prediksi awal yang hanya Rp 28 triliun di 2019.
"Jika tidak ada low enforcement dan penyesuaian iuran defisit Rp 32 triliun dari awalnya Rp 28 triliun," tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan mulai memperbaiki manajemen dengan mendata ulang peserta BPJS Kesehatan, klasifikasi kelas rumah sakit dan langkah lainnya yang dilakukan bersama pemerintah termasuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. [ljc]
Posting Komentar