News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tiri Dapat Inspirasi dari Sinetron

Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tiri Dapat Inspirasi dari Sinetron


Aulia Kesuma, 45 tahun, tersangka istri bunuh suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23), mengaku mendapatkan inspirasi cara membunuh dari sinetron.

Aulia menjelaskan adegan pembunuhan ala sinetron yang ia praktikan dalam pembunuhan itu ialah memasukan mobil yang terbakar ke dalam jurang.

"Jadi kami maunya api kecil nyala, setelah itu mobilnya kami dorong ke jurang," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. "Kami itu ya, mungkin karena kebanyakan nonton sinetron atau bagaimana, kami tadinya berfikir begitu."

Namun, rencana Aulia itu tak berjalan mulus. Saat akan membuat api kecil dari beberapa botol bensin, mobil malah meledak dan ikut melukai Kelvin, anak Aulia yang ikut menjadi tersangka pembunuhan.

"Jadi tidak seperti rencana, karena Kalvin tidak pernah membakar, dia pun membakar mobilnya dari dalam, bukan dari luar," kata Aulia.

Adapun lokasi pembakaran mobil itu terjadi di kawasan Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat. Usai membakar mobil itu, Aulia dan Kalvin segera melarikan diri ke Jakarta untuk bersembunyi sekaligus menyembuhkan luka bakar Kelvin.

Namun aksi mereka terendus dan polisi menciduk keduanya beserta tiga orang lainnya yang bersekongkol melakukan pembunuhan.

Sebelum dibakar, Edi dan Pradana telah dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Aulia menyewa Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng dari Lampung untuk pembunuhan tersebut.

Motif pembunuhan itu sendiri karena Aulia ingin menguasai harta suami keduanya itu. Dia berencana menjual rumah Pupung di Lebak Bulus untuk menutup hutang sebesar Rp 10 miliar di dua bank.

Polisi berencana menjerat Aulia, Kelvin, Agus dan Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pembunuhan berencana. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (tmp)

Tags

Posting Komentar