Jaga Paspor Anda, Kalau Hilang Dendanya Mahal, Ngurusnya Ribet
Bagi anda yang sudah pernah buat paspor, harap menjaganya dengan cermat. Jangan sampai hilang. Karena denda besar bakal dikenakan. Pengurusannya pun terkesan ribet.
Dengan aturan baru sesuai peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), denda kehilangan paspor mencapai Rp 1 juta.
"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya. Jadi harus disimpan baik-baik," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, Selasa (13/8).
Ditegaskan dia, kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut, adalah biaya bebannya.
"Atau bisa dibilang denda," ucap dia.
Lebih jauh Arvin menerangkan, jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa.
Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor
"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp 1 juta plus Rp 650 ribu," tandasnya.
Sementara pengurusan paspor yang hilang, masyarakat diwajibkan melapor ke kepolisian, setelah itu baru melapor ke Imigrasi. Ketika di Imigrasi, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi terkait kehilangan paspor itu.
"Kalau hilang nanti penggantian, harus lapor ke kepolisian lapor kehilangan, lalu lapor ke imigrasi nanti kita lihat hilangnya kenapa," ucap dia.
(mdk/eko)
Posting Komentar