Gugatan Gerindra Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang
Mahkamah Konstitusi ( MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.
Selain itu, menurut pihak Gerindra, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 menjadi 1.836.
Menurut Gerindra, perubahan pencatatan suara itu terjadi karena adanya koreksi sepihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Adapun Bawaslu melakukan koreksi pencatatan suara setelah membuat putusan cepat yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pencatatan suara KPU.
Putusan ini dibuat untuk menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran.
Sebelum membuat putusan cepat, Bawaslu Humbang Hasundutan sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut.
Bawaslu Provinsi Sumut lantas menganjurkan Bawaslu Humbang Hasundutan untuk tidak menindaklanjuti laporan.
Namun demikian, Bawaslu Humbang Hasundutan justru menindaklanjuti laporan dengan membuat putusan cepat untuk mengoreksi pencatatan suara.
Langkah Bawaslu ini dinilai Mahkamah melampaui kewenangan.
"Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasunduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Oleh karena itu, Mahkamah tak yakin atas pencatatan suara yang benar.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, khususnya terhadap perolehan suara Gerindra.
"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut IX," kata Hakim Anwar Usman.
Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang. (trb)
Posting Komentar