Transaksi Narkoba Bawa Keluarga, Ketangkap, Anak Istri Jerit-jerit
Seorang pengedar dan pembeli narkotika sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dicokok polisi ketika transaksi. Parahnya, pengedar narkoba RS alias R (25) nekat membawa istri dan dua anaknya saat transaksi.
Tangis istri dan anak-anaknya pun pecah karena tak menyangka suaminya ditangkap polisi sebagai pengedar sabu,Minggu (28/7/2019) malam. Sedangkan dua tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke jalan.
Polisi akhirnya berhasil membekuk RS alias R (25) saat transaksi sabu dengan TG (27), di Jalan Medan Indah, Jorong Parik Putuih, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka RS nekat membawa istri dan dua anak balitanya saat transaksi. Istri dan anaknya pun menangis melihat romi ditangkap polisi.
Sementara tersangka RS yang awalnya membantah menjual sabu, akhirnya tak berkutik saat dipertemukan dengan Teguh yang baru saja membeli satu paket kecil sabu darinya.
Di hadapan RS dan polisi, TG mengaku sengaja datang menemui RS untuk membeli sabu yang dibuang ke jalan saat mengetahui polisi datang.
"Saya dari Kapau, datang ke sini menemui RS untuk beli sabu, barangnya saya buang di sini," kata TG, tersangka pembeli sabu.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibuang oleh tersangka teguh ke jalan.
Saat digeledah di dalam kantong celana RS, polisi menemukan dompet wanita berisi empat paket sabu dan uang Rp350 ribu yang diakui RS adalah uang hasil penjualan dua paket sabu.
Polisi juga menggiring tersangka ke rumahnya. Di bawah lemari pakaian di dalam kamar pengemudi angkutan pedesaan ini, polisi menemukan tas kecil berisi satu paket kecil sabu, beberapa plastik pembungkus dan timbangan digital. Sementara di dalam lemari ditemukan alat hisap sabu.
Kasatres Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, menyebutkan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka TG diduga membeli sabu pada RS untuk dijual kembali ke pelanggannya.
"Keduanya sementara kita kategorikan sebagai pengedar, mereka ditangkap di daerah Ampek Angkek. Menurut pengakuannya paket sabu ini akan diedarkan di wilayah hukum Polres Bukittinggi," kata AKP Pradipta.
Kedua tersangka jaringan berikut barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Histeris keluarga kembali pecah saat tersangka RS dibawa polisi.
Tersangka dijerat melanggar UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zys)
Posting Komentar