Pemerasan Modus Tangkapan Narkoba, 4 Oknum Polisi Diamankan
MI (25) tampaknya sedang apes. Warga Jalan Sederhana Pasar VIl Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini diamankan dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba.
MI dikabarkan ditangkap pada 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.45 wib. Dia dibawa oleh empat oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area berkeliling. Lalu MI disekap di salah satu rumah di Jalan AR Hakim, Medan.
Selanjutnya mereka menghubungi keluarga dan meminta uang kepada untuk dapat membebaskan MI. Permintaan itu disampaikan melalui perantara yang mengaku sebagai wartawan.
Awalnya, keluarga diminta Rp 100 juta. Namun, pihak keluarga tidak menyanggupinya. Setelah negosiasi, mereka mengaku sanggup di angka Rp 20 juta.
Sebelum penyerahan uang, pihak keluarga menghubungi kenalannya yang bertugas di Polrestabes Medan. Mereka pun sepakat untuk mengungkap aksi pemerasan itu.
Satu orang pelaku berhasil diringkus. Polisi kemudian mengembangkannya dan menangkap 3 orang lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan soal penangkapan keempatnya.
Keempat oknum personil Polsek Medan Area yang ditahan itu masing-masing: Aiptu JP; Aiptu AL; Brigadir AP; dan Bripka JD.
"Benar, keempatnya sudah kita amankan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku yang sebelumnya kita amankan. Dari hasi pengembangan itu, ternyata ada keterlibatan keempat oknum petugas, sehingga langsung kita amankan dengan sangkaan turut terlibat pemerasan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2019).
Putu menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. "Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini keempat personel Polsek Medan Area itu pun diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. (klk)
Posting Komentar