Bikin Uang Mahar Hias, Bisa Dipidana 5 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar!!
Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Karena ini bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Melalui akun Facebook resminya Bank Indonesia pun menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.
Bahkan, dalam UU tersebut mencantumkan bagi saiapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini Rupiah, ancaman pidananya sendiri adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko, Minggu (21/7/2019).
Onny menegaskan memang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk nilai tukar rupiah itu sendiri.
"Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam akun Facebook BI, dalam mahar sebuah pernikahan disarankan untuk menggunakan uang mainan. Hal ini diklaim tidak megurangi keindahan mahar itu sendiri.
Posting Komentar