444 Plat Merah Milik Kabupaten di Sumut Ini Nunggak Pajak, 24 Diantaranya atas Nama Bupati
Ilustrasi kendaraan plat merah. |
Slogan taat pajak yang digaungkan pemerintah, ternyata tak didukung oleh Pemkab Humbang Hasundutan.
Bagaimana tidak, sebanyak 444 unit kendaraan dinas mereka menunggak pajak. Parahnya lagi, sebanyak 24 unit atas nama bupati.
Prilaku tidak taat pajak itu diungkap UPT Samsat BPPRD Dolok Sanggul per 31 Maret 2019 pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, Rabu.
Menurut Anggota Komisi C DPRD, Marolop Situmorang, tidak taatnya Pemkab Humbang Hasundutan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, dinilai tidak mendukung proses pembangunan daerah. Sebab, PKB merupakan pendapatan dari Kabupaten daerah.
“Jadi kita akan panggil pihak terkait, yakni BPPRD Humbahas untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Marolop kepada Sumut Pos (Grup Posmetro-Medan.com)
Tidak dibayarnya pajak tersebut, dinilai Marolop merupakan suatu keanehan karena anggaran pemeliharaan untuk kendaraan dinas merupakan anggaran rutin yang selalu dianggarkan dalam APBD Pemkab Humbang Hasundutan.
“Jika anggaran ini direalisasikan sebagaimana peruntukkannya, dipastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan dinas,” terangnya.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menekankan agar BPPRD terus melakukan upaya dengan kerja sama pada pihak-pihak terkait seperti kepolisian maupun pemkab untuk memaksimal tunggakan PKB ini.
“Memaksimal upaya memperkecil tunggakan PKB. Semisalnya melakukan razia kendaraan bermotor di masing-masing daerah. Jemput bola door to door bekerja sama dengan aparatur desa. Atau paling ekstrim melakukan upaya paksa,” katanya.
Menurut politisi PKB ini, PKB oleh Pemprovsu merupakan salah satu PAD primadona guna meningkatkan kapasitas pembangunan daerah.
“Saya kira jangan sampai hal seperti di Pemkab Humbahas terjadi di daerah lain lagi, sebab akan sangat memalukan. Seharusnya bila ada pemda lain yang tidak menunggak mesti diberi reward sehingga menjadi contoh bagi yang lainnya,” pungkasnya. (prn/ila)
Posting Komentar