News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Korupsi KPU Rp 12T Dilaporkan ke KPK, Begini Rinciannya!

Dugaan Korupsi KPU Rp 12T Dilaporkan ke KPK, Begini Rinciannya!


Team Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) resmi melaporkan dugaan korupsi yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Investigasi TPKR, Andrianto, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan korupsi di KPU tersebut karena ada penyalahgunaan anggaran Pemilu 2019. Penyalahgunaan anggaran di KPU didasari TPKR karena KPU telah menerbitkan aturan teknis tentang Penggunaan Anggaran No 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 termasuk didalamnya tatacara teknis pertanggungjawaban anggaran, yang dapat dikonfrontir ke salah satu pihak pelaksana yaitu Ketua KPPS,

"Apakah mereka pernah diminta untuk mengisi dan menandatangani form-form pembiayaan sebagaimana terlampir dalam SK tersebut," ujar Andrianto kepada wartawan usai membuat laporan, Jumat (21/6/2019).

Menurut Andrianto, pihakalnya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU senilai Rp 12 Triliun.

Dugaan skandal ini, kata dia, tak boleh dibiarkan karena anggaran yang pergunakan KPU untuk Pemilu berasal dari rakyat.

Dia kemudian merinci di LPSE.KPU dan LKPP hanya ditemukan tidak lebih dari 3 Kabupaten/Kota yang melakukan tender pengadaan alat scanner, printer dan laptop untuk kepentingan kegiatan Situng.

"Sementara jumlah kabupaten/kota di Indonesia ada 511, lalu bagaimana pengadaan untuk dikabupaten/kota lainnya," katanya.

Disebutkan, secara akumulasi data pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan Pemilu 2019 baik di LPSE.KPU dan LKPP besaran anggaran masih dikisaran angka sebesar Rp 11 triliun rupiah, jika diawal pengajuan anggaran begitu ngotot harus dianggarkan bahkan untuk kebutuhan IT khususnya ditambah sebesar 35 milyar.

"Selebihnya anggaran dari 15 triliun tersebut dipergunakan untuk hal apa dan dilakukan tender pengadaannya dimana dan kapan," pungkasnya.

Menurut Andrianto, secara kualitas dan kwantitas untuk kebutuhan IT baik di LPSE maupun di LKPP, berupa software maupun hardware nilainya masih dikisaran 15 milyar rupiah, sementara dipenghujung tahun 2018 KPU mengajukan penambahan anggaran sbesar 35 milyard, pembuktian penggunaan anggaran tersebut tendernya tidak dilakukan melalui LPSE.KPU atau LKPP.

"Pajak-pajak yang dipungut dari honorarium PPK, PPS dan KPPS serta biaya-biaya pengadaan untuk TPS, pembuktian pembayarannya dilakukan oleh siapa? Dalam bentuk setoran pajak apa dan berjumlah berapa," demikian Andrianto menegaskan. (RF)

Tags

Posting Komentar