Pejabat Kemenpora Minta Fortuner, Gara-gara Pajero Sport-nya Nggak Bisa Kejar Menteri
Mantan Bendahara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono membenarkan, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana meminta dibelikan mobil baru.
Pernyataan ini dilontarkan saat dirinya bersaksi dalam sidang kasus suap KONI.
“Jadi waktu itu saya diminta oleh Pak Mulyana, mobilnya sudah tidak enak, dan beliau butuh yang baru,” kata Supriyono saat bersaksi untuk Mulyana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) kemudian menanyakan mengapa mobil dinas Pajero Sport 2011 ingin diganti. Dia mengaku karena tidak bisa mengejar menteri saat beriringan di jalan.
“Kalau lagi dinas mobilnya tidak bisa mengejar Pak Menteri. Seingat saya beliau minta mobil yang baru,” ucap Supriyono.
Mendengar pernyataan Supri, jaksa kemudian menanyakan mengapa Mulyana tidak menganggarkan untuk membeli mobil baru. Supri menyebut, Kemenpora hanya memberi anggaran untuk menyewakan mobil.
“Kalau biaya sewa mobil ada di tahun 2018, anggaran ada tapi setahu saya tidak dilaksanakan,” ujar Supriyono.
Atas dasar itu, Supriyono kemudian meminjam uang kepada Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Supriyono menyebut, alasan Ending memberikan uang Rp 1 miliar kepada dirinya karena ingin Mulyana memproses dana hibah untuk KONI. “Beliau waktu itu mau beri pinjaman yang penting bantuan KONI diproses,” ucapnya.
Setelah mendapat uang dari Ending, Supriyono mengaku kemudian membelikan mobil Toyota Fortuner. Seharga Rp 520 juta.
“Setahu saya waktu itu diskon tapi saya lupa beli harga berapa,” tandas Supriyono.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya Mulyana selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Posting Komentar