Medan Berhasil Raih Kota Metropolitan Terkotor
Kota Medan, Sumatera Utara disebut sebagai kota terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kategori kota metropolitan. Sementara Bandar Lampung, Lampung dan Manado, Sulawesi Utara disebut sebagai kota terkotor untuk kategori kota besar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kota-kota tersebut mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian program Adipura periode 2017-2018.
KLHK juga mencatat Kota Sorong, Kupang dan Palu sebagai kota sedang terkotor. Untuk kategori kota kecil terkotor adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di Kabupaten Ngada.
"(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek," kata Rosa usai acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di kantor KLHK, Jakarta, Senin (14/1) seperti dilansir dari Antara.
Rosa mengatakan penilaian mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA). Kota-kota terkotor itu mendapat nilai jelek karena membuang sampah terbuka serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian, faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.
Padahal, kata Rosa, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
Pemerintah memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan yang terdiri dari satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.
Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018 itu telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura itu dapat memperbaiki diri untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dia mengatakan KLHK akan memberikan pendampingan terhadap kota-kota yang mendapatkan penilaian paling rendah saat pemerintah melakukan penilaian Adipura. (sur)
Posting Komentar