Aneh, Pengguna Tol Didenda Ratusan Ribu Karena Hal Ini...
Pengguna jalan tol mengeluh didenda hingga ratusan ribu rupiah oleh PT Jasa Marga lantaran tak memiliki kartu E Toll. Parahnya lagi, perubahan harga denda yang tertera di secarik kertas besarannya mencapai ratusan ribu dan dibuat dalam bentuk stempel saja.
Kondisi ini lah yang dialami A Pasaribu, pengguna jalan tol saat masuk dari Tol Belawan dan keluar di Tol Tanjung Mulia, beberapa hari lalu.
Pada media ini, Pasaribu memaparkan, saat diperjalanan menuju gerbang masuk Tol Belawan, dia baru menyadari kartu E Toll nya tinggal. Dia lalu meminjam kartu temannya yang sudah berada di depan gerbang masuk tol, agar bisa melintas di jalan tol. Tak nyana, di gerbang keluar Tol Tanjung Mulia, Pasaribu diharuskan membayar denda karena melintas di jalan tol tanpa memiliki kartu E Toll. Dia diharuskan bayar denda sebesar Rp 105 ribu.
"Saya terkejut diharuskan bayar denda Rp 105 ribu. Apa dasarnya dikenakan denda segitu mahalnya? Apa dasar hukumnya? Jangan sesuka hati lah memberi denda. Lagian kertas yang diberikan tertera harga denda tapi disilang, lalu diganti harganya dengan bentuk stempel. Jangan-jangan ini permainan oknum-oknum di Jasa Marga,''kesal Pasaribu.
Diungkapkannya, peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu, Jumat (28/12/2018). Sebagai pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pasaribu sedikit banyaknya mengetahui mekanisme kerja dan ketentuan yang diterapkan untuk publik.
"Selayaknya jika ada denda atau pun perubahan harga denda, disosialisasikan lah pada pengguna jalan tol. Disampaikan melalui media massa, dibuat pamflet di depan pintu masuk tol. Disebutkan juga dengan jelas, berapa harga denda. Jadi jangan sesuka hati gitu. Saya awalnya dikasih masuk ke jalan tol pakai kartu E Toll teman, tapi kok keluarnya malah didenda. Harusnya sedari awal jangan dikasih masuklah. Kalau kekgini kan seperti sengaja menjebak warga, biar kena bayar denda,''kesal pegawai PLN Cabang Medan ini seraya berharap, pihak Jasa Marga juga menyediakan outlet di depan gerbang tol untuk pembelian kartu E Toll maupun pengisian saldo.
Sementara, Ipunk, Humas Jasa Marga yang dikonfirmasi media ini mengakui adanya denda bagi pengendara jalan tol yang tidak menggunakan kartu E Toll. Namun menyoal besarannya, menurut Ipunk tergantung jaraknya,jauh atau dekat.
Menyoal kertas denda yang diberikan petugas, tertera nominal harga namun disilangkan, lalu diganti harga baru yang dibuat dengan stempel. Ipunk meminta waktu menanyakan hal ini pada petugas. "Ya kakak, besok coba saya tanyakan,''katanya via whatsapp.
Namun hingga Minggu (30/12/2018), jawaban yang ditunggu media ini tak kunjung diberikan. Bahkan saat kembali dikonfirmasi mengenai PT Jasa Marga kurang melakukan sosialisasi denda, tak ada jawaban yang diberikan via Whatsapp.
Sebelumnya, permasalahan kartu E Toll ni juga beberapa waktu lalu mendapat kritikan dari politisi Medan Utara, Landen Marbun. Landen menyebutkan, pihak PT Jasa Marga terkesan kurang siap menerapkan sistem E Toll, karena tidak menyiapkan sarana dan prasarana.
Hal itu lantaran kerap terjadi antrian panjang di gerbang tol karena saldo di kartu E Tol sehingga sulit melakukan pembayaran. Sementara pembelian saldo tidak tersedia di gerbang tol.
"Harusnya pihak Jasa Marga menyediakan tempat pengisian saldo E Tol, jadi benar-benar memudahkan masyarakat. Terkadang pengguna jalan tol ini kan lupa mengisi saldo, jadi kelabakan pas bayarnya. Jangan masalah ini dibiarkan dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk keuntungan pribadi,''sebut Landen yang sudah 4 periode menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Medan itu. (mr/riz)
Posting Komentar