Batas Akhir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 16 Hari Lagi
Sosialisasi Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Santika Dyandra, Medan, Senin (17/12). Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan paling lama Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB.Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan adanya kewajiban partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk menyerahkan LPSDK. Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan yang ditenggat terakhir 2 Januari 2019.
“Terakhir diserahkan 2 Januari pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Medan,” kata Agussyah.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal SH, MH, mengatakan dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang. Barang dan jasa termasuk yang wajib untuk dilaporkan. Contoh spanduk, baliho dan sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan oleh peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau bernilai rupiah. Begitu juga dengan biaya jasa seperti sewa kenderaan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye wajib tercatat dalam laporan dana kampanye.
Zefrizal mengingatkan ada batasan sumbangan dana kampanye yang wajib dipatuhi yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp2,5 miliar sedangkan untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal hanya bisa menyumbangkan Rp25 miliar. Batasan sumbangan tersebut terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang.
“Karena itu identitasnya harus jelas tercatat. Tidak anonim,” ujar alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia Drs. Syamsul Bahri TRB, MM, CPA, Ak menjelaskan untuk sumbangan dana kampanye yang sumbernya tidak jelas atau anonim,nama dan alamatnya tidak tercatat, maka sumbangannya dianggap sebagai dana kampanye tidak jelas. Ketika sudah dikategorikan sebagai sumbangan tidak jelas, maka akan dilaporkan ke KPU untuk diserahkan ke kas negara.
Khusus untuk sumbangan dana kampanye berupa barang dan jasa, pihak akuntan nantinya akan mengaudit kembali nilai barang dan jasa yang sudah dikonversi. Untuk memastikan bahwa nilai sumbangan tersebut tidak melebihi batasan maksimal sumbangan dana kampanye. (*)
Posting Komentar