Kalau Beli Rokok Rp1000, Anda sudah Menyumbang Rp650 untuk Negara
Ini fakta, bukan karangan demi mendukung para perokok. Rokok yang selama ini 'dimusuhi', ternyata merupakan penyumbang pajak terbesar untuk negara. Bayangkan saja, sebatang rokok itu pajaknya bisa mencapai 65 persen.
“Kalau bapak beli rokok Rp 1.000, itu Rp 650 untuk negara. Kalau beli rokok yang sebungkus Rp 20 ribu, itu bapak menyumbang Rp 13 ribu untuk negara. Jadi terima kasih,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo dalam Gathering Eksportir di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Pajak dari setiap batang rokok dikenakan sebesar 65 persen dari harga jual eceran (HJE). Tarif tersebut diperoleh dari cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Nugroho bahkan melemparkan candaan ke eksportir yang hadir, jika mereka ingin berkontribusi besar untuk negara, dipersilakan untuk membeli rokok. Nantinya, rokok itu boleh tidak digunakan ataupun diberikan kepada orang lain.
“Kalau bapak dan ibu kelebihan uang, beli rokok. Walaupun nggak ngerokok, beli rokok saja,” tuturnya disambut tawa.
Meski demikian, diakuinya tidak mudah memegang kendali atas penerimaan negara melalui cukai. Ada kebijakan-kebijakan yang selalu saja dimusuhi.
“Banyak permusuhan terhadap cukai. Tapi kami sabar saja. Ibaratnya kayak sansak, kalau dipukul diam saja,” pungkasnya. (ce1/hap/JPC/JPG/nin)
Posting Komentar