News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Danlanud : Stiker Gratis, Batas Melintas Dari Pukul 6 Pagi - 11 Malam, Diluar itu...

Danlanud : Stiker Gratis, Batas Melintas Dari Pukul 6 Pagi - 11 Malam, Diluar itu...


Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Soewondo, Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey memberikan penjelasan resmi terkait penerapan stiker khusus untuk melintas dari Jalan Adi Sucipto yang terletak di komplek Lanud tersebut.

Ia mengatakan penerapan stiker khusus pada kendaraan yang melintas dari jalan tersebut sepenuhnya bertujuan untuk memudahkan mereka mengidentifikasi pengendara yang menggunakan fasilitas tersebut.

"Stiker merah berarti warga komplek disini, kalau yang biru berarti kendaraan bukan dari komplek ini. Tujuan kami untuk memudahkan pemantauan," katanya kepada wartawan, Jumat (7/9).

Dirk menegaskan Jalan Adi Sucipto sesuai aturan merupakan jalan yang khusus bagi komplek Lanud Soewondo. Dalam hal ini, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kesatriaan yang memang bagian dari fasilitas mereka.

Akan tetapi banyaknya warga yang menggunakan jalan tersebut sebagai alternatif terdekat menuju tempat bekerja, membuat mereka membebaskan siapa saja untuk melintas dengan membatasi jam.

"Batasnya sampai jam 11 malam (23.00 WIB) dari jam 06.00 WIB Pagi. Seandainya ada yang melintas lewat jam 11 malam kita akan lihatapakah stikernya merah, berarti warga komplek sini tentu akan kita ijinkan lewat. Kalau biru ya kita suruh kembali," ujarnya.

Terkait adanya isu yang menyebut untuk mendapatkan stiker tersebut harus membayar, Dirk memastikan hal tersebut tidak benar. Menurutnya warga yang ingin mendapatkan stiker tersebut cukup menunjukkan KTP, STNK kendaraan dan juga SIM.

"Cukup dengan memberikan ketiganya maka langsung ditempel. Petugas sendiri yang akan menempel pada tempat yang sudah ditentukan dalam surat edaran yang saya buat itu," pungkasnya.

Selain untuk mempermudah pemantauan kendaraan yang melintas, Dirk juga mengaku pihaknya sudah memberlakukan disiplin berlalu lintas. Seluruh pengendara yang melintas dari jalan Adi Sucipto diwajibkan untuk menaati aturan seperti memakai kelengkapan berkendara dan juga membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.

"Yang tidak mengenakan kelengkapan keamanan berkendara akan kami suruh kembali. Misalnya tidak pakai helm maka akan kami suruh kembali. Harapan kami ini juga memberi pengaruh positif bagi masyarakat lain untuk tertib dalam berkendara," demikian Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey.

Sebelumnya, dalam surat itu memang sama sekali tidak menyebutkan soal biaya.

Namun Kapentak Lanud Soewondo Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan kalau yang akan mengurus stiker itu dikenakan biaya. Untuk sepeda motor Rp 25 ribu dan mobil Rp 30 ribu.

"Itu untuk biaya pembuatan stiker," katanya kepada wartawan, Kamis (6/9) petang. (rmolsumut)

Tags

Posting Komentar