Praktek Aborsi di Medan Digrebek, Sudah Beroperasi Sejak 2012
Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang perempuan berumur 21 tahun.
Kanit 3 subdit 4 Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol Wira Prayatna menerangkan, kedua perempuan itu diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan.
Kedua perempuan yang ditangkap tersebut berinisial NFT alias T (69) pensiunan PNS yang merupakan bidan aborsi. Dan, inisial KFS alias Tika (21) warga provinsi Jambi yang merupakan pasien.
“Keduanya ditangkap di rumah yang dicurigai jadi tempat praktik aborsi ilegal. Dalam rumah itu petugas menemukan NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien, yakni KFS yg diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan,” ujar Kompol Wira di Mapolda Sumut, Rabu (29/8/2018).
Setelah mengamankan keduanya, kemudian petugas membawa mereka ke Polda Sumut. Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp5 juta serta peralatan yang diduga digunakan untuk kepentingan aborsi.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku NFT sudah menjalankan praktik ilegalnya dari tahun 2012. Diduga pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien.Dan terhadap pasien yang terakhir ini pelaku mendapat upah jasa sebesar Rp6 juta,” pungkas Kompol Wira.
Keduanya akan dikenai ketentuan pidana yang diterapkan, Pasal 194 jo psl 75 ayat (2) UU. R.I. no. 36 Thn 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman paling lama 10 tahun denda Rp1 milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. R.I. No. 36 Thn 2014 tentang tenaga Kesehatan ancaman denda Rp100 juta. (ps)
Posting Komentar