Pengacara Setnov : Kami Akan Adukan KPK ke Pengadilan HAM Den Haag
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya akan membela kliennya meski harus menempuh berbagai macam cara.
Hal ini dikatakan Fredrich, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadikan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Mau keluarkan SPDP, sprindik, dan lain-lain tidak apa-apa. Tapi adalah hak saya untuk bertahan," ungkap Fredrich saat konfrensi pers di kantornya, kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (7/11).
Bahkan tidak menutup kemungkinan Fredrich akan melakukan praperadilan lagi untuk menguji penetapan tersangka terhadap Setya Nobanto ini. "Mungkin saja saya ajukan praperadilan lagi," katanya.
Namun apabila praperadilan tidak ampuh, dirinya akan mengajukan ke pengadilan internasional. Hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa KPK telah salah dalam menersangkakan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pasalnya, pada putusan praperadilan beberapa waktu lalu isinya adalah memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan. “Jadi kalau perlu saya bawa ke pengadilan internasional," katanya.
Bahkan ungkap dia, cara terakhir yang dilakukannya apabila tidak ada yang lain. Kasus Setya Novanto ini akan dibawa ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) Den Haag di Belanda.
“KPK jelas melanggar HAM Setya Novanto. Sebab dahulu telah menang praperadilan namun kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jadi bisa saya laporkan ke Den Haag, walaupun memalukan," pungkasnya.
Sekadar informasi, komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya empat kejahatan yang masuk dalam kejahatan HAM internasioal.
Pertama adalah kejahatan genosida, kedua kejahatan kemanusiaan, ketiga kejahatan perang, dan keempat adalah kejahatan perang agresi.
Lantas menjadi pertanyaan apakah yang menimpa Setya Novanto bisa disebut sebagai kejahatan HAM berat sehingga harus dibawa ke pengadilan Den Haag.
Sekadar informasi, sprindik KPK terhadap Setya Novanto itu tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Umum Partai Golkar ini disangka melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto.
"Atas nama tersangka Setya Novanto," isi surat tersebut. Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
(cr2/JPC)
Posting Komentar