News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ingat Pria yang Pukuli Anggota TNI AL Ini, Begini Nasibnya Sekarang...

Ingat Pria yang Pukuli Anggota TNI AL Ini, Begini Nasibnya Sekarang...


Anda masih ingat dengan pemuda bernama Bimantoro? Ya, dia adalah pemuda yang memukul anggota TNI AL Lettu Laut Satrio Fitriandi di Rawamangung, Jakarta, Jumat (13/10).

Nah, nasibnya kini malah makin mengenaskan. Sebab ia diusir dan angkat kaki dari tanah komplek TNI AL di Sunter, Jakarta Utara.

Keputusan itu merupakan buah penertiban hunian di komplek TNI Al yang penghuninya tak memenuhi syarat dan tak memiliki hak untuk tinggal di komplek tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Gig Jonias Mozes Sipasulta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10).

Menurutnya, Bimantoro dan keluarganya sudah tak lagi memiliki hak untuk menempati tanah kavling TNI AL yang selama ini ditinggalinya.

Alasannya, hunian di komplek tersebut hanya diperuntukkan bagi anggota TNI AL yang masih aktif saja.

“Apabila anggota TNI AL pemilik rumah meninggal dunia, maka dapat dihuni oleh ahli warisnya yang sah (istri, suami, anak), sampai usia anak termuda mencapai usia 30 tahun,” jelas Gig.

Artinya, keluarga itu pun tak lagi berhak menempati rumah yang selama ini menjadi tempat mereka berteduh.

Gig menjelaskan, Bimantoro merupakan cucu dari almarhum Mayor (Purn) FX. Tulus Haryono sebagai pemilik izin pakai tanah kavling TNI AL.

“Orang tua Bimantoro sudah berusia lebih dari 30 tahun,” terangnya.

Gig menambahkan, jika Bimantoro tak ingin diusir, maka ia harus memiliki pasangan yang tidak lain adalah anggota aktif TNI AL.

Jika tidak bisa dipenuhi, maka tak ada alasan bagi ia dan keluarganya untuk tetap tinggal di rumah milik kakeknya itu.

“Apabila hal tersebut tidak bisa dipenuhi, maka rumah dan tanah harus dikosongkan dan dikembalikan ke TNI AL,” tegas Gig.

Selanjutnya, lahan yang sebelumnya ditempati keluarga tersebut itu akan diserahkan kepada meraka yang berhak.

Yakni anggota TNI AL yang masih aktif, purnawirawan atau warakawuri dan atas persetujuan pejabat yang di tunjuk.

“Peraturan ini dilaksanakan menyeluruh dan secara tegas ke semua pihak,” jelas Gig.

“Penertiban dilakukan mengingat masih banyak anggota aktif TNI AL yang masih belum memiliki rumah,” tutupnya. (jp/ps)

Tags

Posting Komentar