Ada Label Halal di Botol Miras, Ini Kata MUI
Dunia jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto-foto botol minuman keras (miras) yang berlabel halal di media sosial baru-baru ini.
Tak ingin terus mejadi polemik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung bereaksi terkait adanya foto botol minuman keras jenis whisky itu, yang mendapat label halal.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, beredarnya minuman miras dengan label halal tersebut adalah hoax. Bahkan itu adalah sebagai bentuk fitnah kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.
“Mui memastikah bahwa itu hoax. Karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI,” ujar Zainut dalam keterangannya, Rabu (25/10).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Karena perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya.
“Sehingga produk minuman tersebut tidak berhak mendapatkan sertifikat halal dan mencantumkan label halal pada produknya,” katanya.
Oleh sebab itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Dan menindak tegas kepada pelakunya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalah.
“Karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal, tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan UU,” pungkasnya.
(jpg/ysp/ps)
Posting Komentar