WARNING! Pil Maut PCC Sudah Beredar di Medan, Awasi Anak Anda
Pil Paracaetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang viral setelah sejumlah warga Kediri mengalami kejang-kejang dan mengamuk usai memakannya ternyata juga beredar di Medan.
Hal ini diketahui setelah petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar dan pemilik apotik yang menjual pil itu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, dari pengakuan keduanya diketahui aktifitas mengedarkan Pil PCC ini sudah berlangsung lama.
Namun, sayangnya tidak dijelaskan sejak kapan pil tersebut telah beredar dan apakah sudah memakan korban.
“Pengedar pil mengelabui masyarakat dengan cara membuka kemasan pembungkus obat keras dimaksud,” ujar Ganda dalam keterangan persnya, Jumat (22/9/2017).
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain yang masuk dalam jaringan mereka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sedikitnya 2.000 lebih pil PCC disita polisi. Selain itu, turut disita ratusan pil jenis obat keras lainnya.
Ribuan obat keras tersebut disita dari dua orang tersangka yang diamankan dari tempat terpisah. Keduanya adalah Jawasdin Purba (49) warga Jalan Mandala By Pass Mandala Medan, dan Erwin (55) pemilik apotek yang tinggal di Jalan Krakatau Medan.
“Dari tersangka Jawasdin Purba (JP) diamankan barang bukti 186 butir pil PCC dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1 juta. Sedangkan tersangka Erwin (E) disita 1.944 butir pil PCC, 137 butir antrak, 30 butir prisiun, 4 buah ampul fentanyl. 10 butir tramodol, 12 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, 164 butir antrak, dan 1170 butir THCL,” beber Ganda.
Tersangka JP berperan sebagai pengedar. Pengakuannya mendapatkan pil PCC tersebut dengan cara membelinya dari salah satu apotik di Krakatau Medan, yang merupakan milik E. (fir/pojoksumut)
Hal ini diketahui setelah petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar dan pemilik apotik yang menjual pil itu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, dari pengakuan keduanya diketahui aktifitas mengedarkan Pil PCC ini sudah berlangsung lama.
Namun, sayangnya tidak dijelaskan sejak kapan pil tersebut telah beredar dan apakah sudah memakan korban.
“Pengedar pil mengelabui masyarakat dengan cara membuka kemasan pembungkus obat keras dimaksud,” ujar Ganda dalam keterangan persnya, Jumat (22/9/2017).
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain yang masuk dalam jaringan mereka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sedikitnya 2.000 lebih pil PCC disita polisi. Selain itu, turut disita ratusan pil jenis obat keras lainnya.
Ribuan obat keras tersebut disita dari dua orang tersangka yang diamankan dari tempat terpisah. Keduanya adalah Jawasdin Purba (49) warga Jalan Mandala By Pass Mandala Medan, dan Erwin (55) pemilik apotek yang tinggal di Jalan Krakatau Medan.
“Dari tersangka Jawasdin Purba (JP) diamankan barang bukti 186 butir pil PCC dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1 juta. Sedangkan tersangka Erwin (E) disita 1.944 butir pil PCC, 137 butir antrak, 30 butir prisiun, 4 buah ampul fentanyl. 10 butir tramodol, 12 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, 164 butir antrak, dan 1170 butir THCL,” beber Ganda.
Tersangka JP berperan sebagai pengedar. Pengakuannya mendapatkan pil PCC tersebut dengan cara membelinya dari salah satu apotik di Krakatau Medan, yang merupakan milik E. (fir/pojoksumut)
Posting Komentar