70 Tahun Lalu, Israel Rampas Wilayah Palestina. Ratusan Jiwa Ditembak Mati Secara Brutal
Sebuah desa yang damai di Palestina, Deir Yassin, diserang oleh militan bersenjata Yahudi. Peristiwa itu terjadi 70 tahun yang lalu, tepatnya pada 9 April 1948.
Mereka berasal dari kelompok teroris Irgun dan Stern. Kelompok tersebut kemudian menjadi cikal bakal Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dalam penciptaan Negara Israel tak lama setelah itu.
Masyarakat Desa Deir Yassin dikenal dengan komitmennya untuk tidak melakukan kekerasan, bahkan mereka juga mengusir militan Arab. Desa itu diserang dengan bantuan tentara elit Palmach dari Haganah, kelompok militan Yahudi yang lain.
Dilaporkan 200 orang tewas dalam serangan itu. Sementara, sekitar 40 pria, wanita, dan anak-anak dari desa itu ditawan dan diarak di Yerusalem.
Mereka dibawa ke sebuah tambang yang berada di antara Givat Shaul dan Deir Yassin dan ditembak mati secara brutal. Namun, pembantaian para tahanan tidak pernah diungkapkan kepada media internasional pada saat itu.
Kengerian yang terjadi di Deir Yassin menjadi awal pengusiran orang-orang Arab dari tanah Palestina. Insiden itu menandakan awal dari An-Nakba atau Catastrophe, yang mengusir 80 ribu orang Arab Palestina.
"Warga Palestina dan keturunan mereka saat ini menjadi kelompok pengungsi terbesar di dunia. Mereka tidak memiliki negara untuk bisa diakui," ujar Pengacara dan Chief Executive Centre for Human Rights Research and Advocacy (Centhra), Azril Mohd Amin, dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (9/4).
Kejahatan internasional genosida telah didefinisikan dalam Pasal II dan III Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida 1948. Dalam konvensi itu, genosida dibagi menjadi dua unsur, yaitu unsur mental dan fisik.
Menurut Amin, penduduk Desa Deir Yassin menderita secara fisik akibat genosida. Sehingga warga Arab Palestina yang tersisa merasa takut dengan serangan genosida secara mental, yang membuat mereka memutuskan untuk melarikan diri dan membiarkan tanah mereka diambil Zionis.
Ia menjelaskan, saat itu tidak ada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Namun, kemudian genosida dibahas dalam pengadilan ad hoc internasional, seperti di pengadilan Nuremberg, pengadilan Tokyo, pengadilan Yugoslavia, dan pengadilan Rwanda.
"Warga Palestina tidak pernah dilibatkan dalam pernyelidikan dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari penderitaan mereka," ungkap Amin.
Masyarakat Desa Deir Yassin dikenal dengan komitmennya untuk tidak melakukan kekerasan, bahkan mereka juga mengusir militan Arab. Desa itu diserang dengan bantuan tentara elit Palmach dari Haganah, kelompok militan Yahudi yang lain.
Dilaporkan 200 orang tewas dalam serangan itu. Sementara, sekitar 40 pria, wanita, dan anak-anak dari desa itu ditawan dan diarak di Yerusalem.
Mereka dibawa ke sebuah tambang yang berada di antara Givat Shaul dan Deir Yassin dan ditembak mati secara brutal. Namun, pembantaian para tahanan tidak pernah diungkapkan kepada media internasional pada saat itu.
Kengerian yang terjadi di Deir Yassin menjadi awal pengusiran orang-orang Arab dari tanah Palestina. Insiden itu menandakan awal dari An-Nakba atau Catastrophe, yang mengusir 80 ribu orang Arab Palestina.
"Warga Palestina dan keturunan mereka saat ini menjadi kelompok pengungsi terbesar di dunia. Mereka tidak memiliki negara untuk bisa diakui," ujar Pengacara dan Chief Executive Centre for Human Rights Research and Advocacy (Centhra), Azril Mohd Amin, dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (9/4).
Kejahatan internasional genosida telah didefinisikan dalam Pasal II dan III Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida 1948. Dalam konvensi itu, genosida dibagi menjadi dua unsur, yaitu unsur mental dan fisik.
Menurut Amin, penduduk Desa Deir Yassin menderita secara fisik akibat genosida. Sehingga warga Arab Palestina yang tersisa merasa takut dengan serangan genosida secara mental, yang membuat mereka memutuskan untuk melarikan diri dan membiarkan tanah mereka diambil Zionis.
Ia menjelaskan, saat itu tidak ada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Namun, kemudian genosida dibahas dalam pengadilan ad hoc internasional, seperti di pengadilan Nuremberg, pengadilan Tokyo, pengadilan Yugoslavia, dan pengadilan Rwanda.
"Warga Palestina tidak pernah dilibatkan dalam pernyelidikan dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari penderitaan mereka," ungkap Amin.
Untuk memperingati serangan di Deir Yassin, Centhra mendesak masyarakat internasional untuk mendukung hak-hak masyarakat yang tertindas, khususnya korban kejahatan genosida. Masyarakat internasional dapat melakukan apapun yang mereka bisa lakukan untuk menghentikan tindak kejahatan tersebut.
Menurutnya, masyarakat internasional harus menerapkan tekanan politik, ekonomi, dan sosial terhadap orang-orang yang mendukung rezim barbar. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dibuat untuk mendukung hak-hak manusia untuk hidup. Pesan kuat ini harus dikirim ke rezim Israel untuk menunjukkan bahwa pembunuhan massal tidak memiliki tempat di abad ke-21.
"Mari kita menghormati memori Deir Yassin dengan terus memperjuangkan tatanan internasional, bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan telah sepatutnya mendapatkan sanksi untuk kejahatan tersebut," ujar Amin. (republika)
Menurutnya, masyarakat internasional harus menerapkan tekanan politik, ekonomi, dan sosial terhadap orang-orang yang mendukung rezim barbar. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dibuat untuk mendukung hak-hak manusia untuk hidup. Pesan kuat ini harus dikirim ke rezim Israel untuk menunjukkan bahwa pembunuhan massal tidak memiliki tempat di abad ke-21.
"Mari kita menghormati memori Deir Yassin dengan terus memperjuangkan tatanan internasional, bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan telah sepatutnya mendapatkan sanksi untuk kejahatan tersebut," ujar Amin. (republika)
Posting Komentar