Bongkar Kelicikan Pengusaha Aseng, Buruh Malah Dikriminalisasi
Miris jika melihat keadilan di negeri ini. Ketika ingin membongkar praktek culas dari pengusaha bermata cipit, buruh-buruh tersebut malah dikriminalisasi.
Awalnya, ketiga buruh di PT Olagafood Industri, membeberkan temuan mereka ke media massa tentang mie instan yang didaur-ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) wilayah Sumut, Golan BP Hasibuan.
“Kami dari Organisasi Serikat Buruh Republik Indonesia mengutuk keras tindakan dan kinerja Polda SU, Kejaksaan Sumut, dan PN Medan yang memaksa melakukan persidangan terhadap 3 buruh PT. Olaga Food Industri.”
“Mereka disidangkan justru karena telah mengungkapkan terjadinya pendaur ulangan mie instan kadaluarsa di perusahaan itu,” kata Golan BP Hasibuan.
Ketiga buruh atas nama Sutirmansyah, Mutadi, dan Sulistiono sebelumnya telah melaporkan kegiatan daur ulang mie instan bermerk Alhami, Santremie, dan Alimi kepada BPOM Medan dan Polda SU masing-masing pada 17 Maret 2015 dan 31 Maret 2015.
Namun sesuai keterangan Golan, tidak ada tanda-tanda pihak perusahaan akan ditersangkakan oleh Polda SU.
“Tiga rekan kami sudah melaporkan perusahaan ke BPOM dan Polda SU. Namun tidak ada tanda-tanda pihak perusahaan akan dijadikan tersangka oleh Polda SU,” sebutnya.
Karena tiga buruh tersebut tetap dijadikan tersangka dan disidangkan, SBRI wilayah Sumut menuntut pemerintah pusat, Jaksa Agung dan Polri untuk mengusut dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam kriminalisasi tersebut.
“Yang pertama kami minta kepada Presiden Jokowi untuk memantau kasus tersebut. Kemudian kepada Bapak Kapolri agar mengusut penyidik Polda SU yang memaksakan kasus tersebut. Kepada Jaksa Agung juga harus nemeriksa Jaksa yang terlibat menyidangkan kasus tersebut,” tegas Golan.
Hingga kini, nasib ketiga buruh tersebut tidak jelas. Sebenarnya masih banyak perusahaan-perusahaan makanan yang berlaku curang. Tapi buruh tidak berani mengungkapnya. Karena takut mereka yang akan dipenjarakan.
(bbs)
Posting Komentar