Ini Dia Algojo dan Pendeta Pemilik Yayasan yang Menyiksa Pasien Jika Tak Hafal Alkitab
Sempurna Tarigan Pemilik Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa ( KAB) ahirnya diciduk Sat reskrim Polres Binjai Kamis (29/12) sekitar Pukul 00.40 di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV Kelurahan Pujidadi, Lingkungan IV , Gang Bersama ,Kecamatan Binjai Selatan.
Pedeta Sempurna Tarigan (42) warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV , Gang Bersama, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/853 /XII/2016 /SPKT A /Reskrim pelapor Edi Syahputra Perangin Nangin.
Penangkapan tersangka Pendeta Sempurna Tarigan di pimpin langsung oleh AKP Ismawansa didampingi Kanit Pidum Ipda Tono Listianto STK.
Barang bukti yang diamankan rantai dan gembok yang digunakan tersangka untuk mengikat kaki penghuni rehabilitasi, gagang sapu yang pecah 2 buah, dua buah borgol.
Kapolres Binjai AKBP Mohamad Redra Salipu SH SIK M Si ketika di wawancara wartawan mengatakan, tersangka Sempurna Tarigan kita kenakan pasal 351 dan 170 dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
"Kita amankan tersangka dengan hasil laporan penganiyayaan pasien rehabilitasi yang di kelolanya.Tersangka dalang otak pelaku semua penganiyayan terhadap pasien rehabilitasi yang dianiaya oleh pekerja yayasan dengan cara memukuli pasien rehabilitasi dengan kayu, gagang sapu , mata di letak balsem, Air panas yang mendidih di letakan dalam botol di selumuti ke perut korban.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Binjai juga bergerak cepat meringkus empat orang algojo yayasan yang juga pelaku penganiayaan.
Atas perbuatanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Yo 351 KUHPidana, para pelakupun dipastikan menginap di hotel Prodeo.
Keempat pelaku yang diringkus personil Satreskrim Jansen Marim Debi Ginting, ( 31) warga Desa Sarang Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupatan Serdang Bedagai, Pardamean Hasiholan Lingga (22) warga Merek Aek Popo Kabupaten Tanah Karo , Saul Tarigan alias Pak Uda ( 35 ), warga Namo Simpur , Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Dian Samuel Ginting alias Samuel ( 28 ) Aspera No. 23 Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Para pelaku diringkus dari Panti Rehab Yayasan Kasih Anugerah yang terletak di Letjend Jamin Ginting, Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan, dan barang bukti yang diamankan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan tersebut berupa 2 (dua) batang Sapu Ijuk, 1 (satu) Batang gagang rotan ikut disita sebagai barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L. Tarigan, SH. Para pelaku diringkus ketika personil mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 wib, di panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugrah Bangsa.
Untuk diketahui, sebanyak 23 pasien kembali disyahadatkan setelah dipaksa pindah keyakinan di Yayasan Kasih Anugrah Bangsa tersebut. (mlb)
Posting Komentar