Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
Home | Archive | E-Paper| Redaksi | Info Iklan  

Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
  Home  PRO JUSTICE
Buntut Grebek Sapo Padang oleh Sat IV Tipiter Poldasu
Selasa, 9 Maret 2010 | 10:29
Polda Sumut Bantah Kesalahan Prosedur

Selasa, 9 Maret 2010
Tudingan bingung dan tak mampu melengkapi berkas 3 tersangka dugaan perambahan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), membuat Polda Sumut berang. Soal kesalahan prosedur juga dibantah.

“Yang tidak mau mem-P21-kan bukan kami, tapi pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejatisu. Buktinya, satu tersangka sebelumnya atas nama SBP kan sudah di P21 kan, dan kini kita telah menyerahkan berkas tahap II nya ke jaksa,” tegas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Baharudin Djafar, Msi pada POSMETRO MEDAN, kemarin (8/3) siang.

Lanjutnya, meskipun berkas ketiga tersangka (Setia Sembiring, Rudi Suranta Sembiring dan Sasenta Karo-karo) sudah tiga kali dipulangkan, lanjut Baharudin, bukan berarti penyidik Poldasu telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penyidikan. “Masa tahanan ketiganya belum berakhir kok, batas waktu penahanan kan sampai 120 hari. Kalau soal tersangka SBP yang belum disidangkan, itu kan bukan urusan kita lagi, melainkan pihak jaksa yang belum mengirimkannya ke Pengadilan,” imbuh Bahar.

Ditekankannya, sebelum masa penahanan ketiga tersangka habis nantinya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melengkapi ketiga berkas tersanka tersebut. “Kita akan kirimkan kembali ke jaksa secepatnya,” tegas Baharudin.

Sebelumnya diberitakan, Sejak pengrebekan Satuan Tipiter Poldasu yang dibantu Polres Langkat dan Binjai ke kilang Shawmil milik RS Tampubolong di Sapo Padang, empat warga telah ditahan. Seorang di antaranya Setia Budi PA yang kini dititipkan di Rutan Tanjung Pura. Ditahan selama 120 hari, dia belum juga disidangkan.

Sedangkan Setia Sembiring, Rudi Suranta Sembiring dan Sasenta Karo-Karo hingga kemarin, masih ditahan di Poldasu. Hingga kini, masa penahanan mereka telah memasuki 92 hari atau tiga bulan lebih.

Meski begitu, berkas perkaranya dinyatakan masih belum lengkap (P21). Sebab menurut jaksa, masih banyak yang perlu dilengkapi penyidik polisi. Hal itu seperti disebutkan Ilyas Sembiring, kerabat ketiga warga tadi saat bertemu POSMETRO MEDAN, Minggu (7/3).

“Mereka itu memang tidak bersalah. Bayangkan saja, sudah sembilan puluh dua hari atau tiga bulan lebih mereka ditahan di Poldasu oleh Unit IV Tipiter, tapi toh tetap saja berkas perkaranya belum P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Makanya tidak bisa diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Ilyas Sembiring.

Masih sebut Ilyas, jangankan untuk P21, untuk melengkapi P19 nya saja Polisi kesulitan. “Sebab mereka memang tidak bersalah dan tidak tau menahu perihal kasus ini. Jadi macam mana? Kesannya Polisi memaksakan kasus ini supaya maju,” tudingnya.

Penanganan kasus ini, katanya, membuat mereka yang mengklaim sebagai wong cilik menjadi kecewa terhadap tindakan Direskrim dan Kasat IV Tipiter Poldasu. Kesannya kami ini diperlakukan sewenang-wenang sejak tudingan perambahan hutan Nopember 2009,” katanya.

Dengan tidak kunjung lengkap dan dipulangkannya berkas perkara para warga, (lantaran mereka adalah buruh kasar atau pekerja harian pembibitan kebun kelapa sawit milik Rasenda Kembaren yang memiliki alas hak atas tanah itu.

Karena kecewa dengan sikap arogansi pihak Poldasu tadilah, beberapa waktu lalu Ilyas Sembiring didampingi warga lainnya seperti RS Tampubolon pemilik Kilang Shawmil Sapo Padang, terbang ke Jakarta guna mengadukan masalah ini ke Seketariat Negara, Satgas Mafia Hukum, Mabes Polri, Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM.

“Di hadapan Seketariat Negara persoalan ini telah saya beberkan. Begitu juga saat kami berada di Kantor Satgas Mafia Hukum, juga telah saya terangkan persoalan yang sebenarnya. Di Mabes Polri, kasus ini telah ditangani Irwasum dan di Komisi III DPR-RI juga telah digelar dengar pendapat,” akunya.

Untuk itu, mereka berharap kepada bapak Kapoldasu, Kejatisu dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, dapat bertindak adil terhadap warga yang ditahan Kasat IV Tipiter Poldasu.

“Bila keterangan saya dibutuhkan oleh bapak Kapoldasu, saya siap 24 jam untuk duduk menerangkan persoalan yang sebenarnya. Bila diperlukan saya akan memberikan data-data akurat serta dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” pinta Ilyas.

Ilyas juga bilang, pihak Direskrim serta Sat Tipiter Poldasu telah melalaikan himbauan Kapolri yang telah menganjurkan batas penanganan perkara kecil selama 30 hari, perkara sedang 60 hari dan perkara besar 90 hari.

“Tapi telah 92 hari perkara ketiga warga kami belum juga P21,” kata Ilyas seraya menjelaskan Dusun Sapo Padang adalah tanah rakyat yang memiliki alas hak SK Camat dan juga SK Menteri Kehutanan No.44 tgl 16 Februari 2005 yang menyatakan lahan (tanah) Inclave Sapo Padang adalah tanah rakyat.(syahrul)
 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman

 
 

Cari Cincin Tunangan di Sumur, 4 Orang Tewas
KALIBAGOR, POSMETRO- Petaka melanda Dusun Gabahan RT 1/3, Desa Suro, Kecamatan Kalibagor Minggu (5/9) sore kemarin. Empat orang ditemukan tewas di sumur milik Sapan (38), warga Dusun Gabahan Rt 1/3 yang...
 
>> index  
CURAHAN HATI
  Mataku Dibutakan Tampang dan Harta
SEPERTI yang kuutarakan kemarin, aku sempat merasakan kebahagiaan dengan Misan. So pasti, bukan hanya sekadar kekasih. Kami resmi menjadi pasangan suami istri. Tapi belakangan aku sadar, mataku dibutakan harta dan tampangnya. Perjalanan...
 
>> index  
SUPRANATURAL
 

Tentara Soviet Tewas Dibunuh Alien
Selain Amerika, angkatan udara Rusia adalah salah satu yang juga dibuat bingung dengan penampakan UFO....
 
>> index  
KOLOM
  Target yang Bisa Bikin Bunuh Diri
TARGET PLN Atasi Krisis Tak Tercapai. Itulah judul berita di harian Kompas, Rabu 19 Mei...
 
>> index  
LAE TOGAR
  Tipu Anak 12 Tahun
Kali ini Lae Togar jadi pemandu wisatawa sekelompok anak sekolah dasar. Tiba-tiba, salah satu anak...
 
>> index  
Redaksi: Jl. SM Raja KM 8,5 Amplas
Medan - Sumatera Utara
| Online: 14 User
Copyright © 2005 by SMG
Bali Villas Free proxy site speksnoeten