Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
Home | Archive | E-Paper| Redaksi | Info Iklan  

Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
  Home  PRO JUSTICE
Ratusan Buruh PT BPS Serbu Walikota Medan
Selasa, 9 Februari 2010 | 10:33
Gaji Rp550 ribu, Cuti pun Tak Boleh

Selasa, 9 Februari 2010
MEDAN-MESKI Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) telah memberlakukan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1,1 juta perbulan, masih saja ada perusahaan yang membandel. Kemarin hal itu diributi ratusan buruh PT Bintang Parabola Satelindo ke Gedung Balaikota Medan.

Dituding massa buruh, manajemen perusahaan yang terletak di Jalan Besar Deli Tua, Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, itu masih jauh di bawah ketentuan. Sebab mereka mengaku masih menerima upah antara Rp 550.000 hingga Rp 828.000.

Dalam orasi Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Medan, Yosafati Waruwu yang disampaikan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran itu ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Medan.

Namun hingga kemarin, pengaduan itu belum jelas juntrungnya. Parahnya lagi, pengusaha pernah membuat pernyataan, manajemen akan melaksanakan segala ketentuan normative. Tapi bukti pelaksanaannya, tidak jelas.

“Lebih kurang 150 orang buruh yang bekerja di perusahaan ini masih memperoleh gaji sebesar Rp 550.000 sampai Rp 828.000. Padahal, Dinsosnaker menaiki UMK sebesar Rp 1.100.000. Kemana hak normatif kami itu. Dasr Biadab, dasar jahanam,” ungkapnya.

Bukan itu saja. Yosafati bilang, para buruh juga tidak diikutsertakan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), segala cuti tidak ada, tunjangan hari raya (THR) di bawah 1 bulan upah dan jam kerja di atas 7 jam tidak ada dihitung upah lembur. “Tidak ada yang aneh-aneh kami minta. Tolong penuhi tuntutan kami,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinsosnaker Medan Joni Sibuea ketika dikonfirmasi seputar masalah yang terjadi di perusahaan itu mengatakan, semua tuntutan yang dilayangkan buruh PT Bintang Parabola Satelindo tidak ada masalah. Bahkan, pihak perusahaan sudah membuat surat perjanjian di atas materai Rp 6.000.

“Pihak Perusahaan sudah mendatangi kantor kita. Mereka setuju memenuhi segala tuntutan buruh. Yakni gaji akan disesuaikan UMK Rp 1.100.000 dan sebagainya. Jadi, tidak ada masalah lagi dengan perusahaan itu,” cetusnya.

Bentuk Serikat Buruh Susandri Diberhentikan

AKSI seratusan buruh PT BPS tak berakhir di gedung Balaikota Medan. Buktinya, massa juga menggeruduk Gedung DPRD Sumut. Di sini, mereka mengklaim pihak perusahaan kebal hukum.

Alasan buruh, persoalan itu sebelumnya (Desember 2009) sudah dilaporkan ke PPNS Dinsosnaker Kota Medan. Namun pengaduan tersebut hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Bukti lain kekebalan pengusaha terhadap hukum, seperti disebutkan dengan memutasi seorang karyawati Susandri (Ketua PK SBSI 1992 PT Bintang Parabola Satelindo). Ia diberhentikan tanpa ada alasan jelas setelah memberitahukan pembentukan serikat buruh serta membuat tuntutan normatif kepada pengusaha.

“Sesungguhnya tindakan itu adalah tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan sesuai pasal 28 jo pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh,” kata Yosafi.

Untuk itu, DPC SBSI 1992 Kota Medan, melalui DPRD Sumut dan Walikota Medan, agar mendesak PPNS Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan juga Polri (Korwas PPNS Polda Sumut) melakukan penyidikan, serta menyeret pengusaha PT Bintang Parabola Satelindo ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang melawan hukum selama ini.

Aksi itu diterima Ketua Komisi E DPRD SU, Brilian Moktar, didampingi Timbas Tarigan, dan Amarullah Nasution, juga Anggota Komisi E, menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan para buruh serta pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan.

“Kita menerima tuntutan ini. Kita juga akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, mulai dari dinas tenaga kerja TK-II, TK-I dan memanggil pihak perusahaan,” kata mereka. (ali-mula)
 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman

 
 

Cari Cincin Tunangan di Sumur, 4 Orang Tewas
KALIBAGOR, POSMETRO- Petaka melanda Dusun Gabahan RT 1/3, Desa Suro, Kecamatan Kalibagor Minggu (5/9) sore kemarin. Empat orang ditemukan tewas di sumur milik Sapan (38), warga Dusun Gabahan Rt 1/3 yang...
 
>> index  
CURAHAN HATI
  Mataku Dibutakan Tampang dan Harta
SEPERTI yang kuutarakan kemarin, aku sempat merasakan kebahagiaan dengan Misan. So pasti, bukan hanya sekadar kekasih. Kami resmi menjadi pasangan suami istri. Tapi belakangan aku sadar, mataku dibutakan harta dan tampangnya. Perjalanan...
 
>> index  
SUPRANATURAL
 

Tentara Soviet Tewas Dibunuh Alien
Selain Amerika, angkatan udara Rusia adalah salah satu yang juga dibuat bingung dengan penampakan UFO....
 
>> index  
KOLOM
  Target yang Bisa Bikin Bunuh Diri
TARGET PLN Atasi Krisis Tak Tercapai. Itulah judul berita di harian Kompas, Rabu 19 Mei...
 
>> index  
LAE TOGAR
  Tipu Anak 12 Tahun
Kali ini Lae Togar jadi pemandu wisatawa sekelompok anak sekolah dasar. Tiba-tiba, salah satu anak...
 
>> index  
Redaksi: Jl. SM Raja KM 8,5 Amplas
Medan - Sumatera Utara
| Online: 8 User
Copyright © 2005 by SMG
Bali Villas Free proxy site speksnoeten